Bambuwulung.or.id – Dalam rangka membantu pemerintah dalam melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Pendiri Yayasan Cahaya Bambu Wulung mengajukan Surat permohonan Informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi resmi terkait upaya Rencana Aksi Daerah (RAD) dan program strategis Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam melaksanakan Perda No 12 Tahun 2024 tentang P4GN, Mengingat semakin meningkatnya Penyalahgunaan Narkotika di Kebumen yang membuat semakin mengkhawatirkan dan berdampak luas terhadap masyarkat khususnya generasi muda.
Permohonan informasi publik tersebut di ajukan sebagai bagian dari fungsi partisipasi masyarakat dan kontrol kebijakan publik,sekaligus sebagai bentuk dorongan terhadap upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan,terbuka, dan responsif terhadap persoalan isu Narkoba.
Apapun informasi yang di mohonkam meliputi:
- Dokumen Rencana Aksi Daerah ( RAD ) P4GN Kabupaten Kebumen;
- Program dan kegiatan lintas OPD terkait pencegahan,rehabilitasi dan pemberantasan narkotika;
- Alokasi anggaran dan bentuk dukungan kebijakan daerah;
- Mekanisme kordinasi lintas perangkat daerah,instansi vertikal,dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan RAD P4GN.
Langkah tersebut di ambil berdasarkan amanat undang-undan No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik,guna mendukung implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 12 Tahun 2024 Tentang P4GN yang menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah,Masyarakat dan lembaga terkait dalam memerangi Narkoba secara sistematis dan berkelanjutan.
Dengan adanya Keterbukaan informasi, di harapkan seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam:
- Mengawal pelaksanaan program P4GN;
- Memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan daerah;
- Mendorong efektifitas Pencegahan dan penanganan korban penyalahgunaan narkoba di kabupaten kebumen.
Dengan adanya pengajuan surat permohonan informasi publik tersebut merupakan wujud kepedulian dan langkah awal Yayasan Cahaya Bambu Wulung untuk ikut berpartisipasi menjalankan program P4GN, dan juga memastikan bahwa program P4GN tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar di jalankan secara, transparan supaya bisa berdampak nyata bagi masyarakat.

