Bupati kebumen Disomasi oleh Warganya Sendiri

Februari 9, 2026
- admin

Bambuwulung.or.id – Bupati Kebumen Disomasi oleh warganya sendiri karena diduga lalai Menjalankan Perda Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pemerintah Kabupaten Kebumen, pada Senin (9/2/2026), resmi menerima surat somasi dari salah seorang warganya. Surat peringatan hukum itu ditujukan kepada Bupati Kebumen cq. Pemerintah Daerah, atas dugaan kelalaian dalam menjalankan kewajiban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Langkah ini merupakan bentuk pengawasan publik untuk memastikan pemerintahan daerah Tetap tunduk pada asas negara hukum dan tidak mengabaikan regulasi yang telah disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pemberi Somasi dan Dasar Keluhan

Somasi diajukan oleh Nurudin, warga Kebumen sekaligus Pendiri Yayasan Cahaya Bambu Wulung.

Menurutnya, sejak di tetapkan pada Tanggal 25 November 2024, implementasi Perda No. 12 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) belum menunjukkan langkah nyata, terukur, dan transparan dari Pemkab Kebumen.

“Kondisi ini bertolak belakang dengan urgensi Perda yang justru disusun untuk merespon ancaman narkotika yang kian mengkhawatirkan, terutama bagi generasi muda,” ujar Nurudin.

Isi dan Maksud Somasi

Dalam somasinya, Nurudin menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk melaksanakan Perda P4GN, termasuk:

  1. Menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Untuk pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
  2. Membentuk tim dan kelembagaan pelaksana.
  3. Mengalokasikan anggaran khusus.
  4. Melaksanakan program pencegahan, edukasi, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.
  5. Melakukan sosialisasi yang sistematis serta pelaporan publik.

Ia menilai kelalaian ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Publik.

Fakta Dugaan Kelalaian

Hingga tanggal somasi (9 Februari 2026), terdapat beberapa indikasi kelalaian yang di antaranya adalah Sebagai Berikut:

  • Tidak adanya informasi publik mengenai Rencana Aksi Daeah (RAD) khusus Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
  • Belum terbentuknya kelembagaan pelaksana secara resmi.
  • Tidak transparannya program dan anggaran yang di pergunakan untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
  • Tidak dilaksanakannya sosialisasi yang berkelanjutan.
  • Tidak ada laporan pelaksanaan yang disampaikan kepada publik.

“Perda bukan sekadar dokumen normatif. Ia adalah perintah hukum yang wajib dijalankan. Jika pemerintah daerah mengabaikan perda yang dibuatnya sendiri, lalu di mana letak kepastian hukum dan kepercayaan publik?” tegas Nurudin.

Dasar Hukum Somasi

Kelalaian tersebut dinilai bertentangan dengan:

  1. UUD 1945: Pasal 1 ayat (3) tentang Negara Hukum, Pasal 28H tentang Hak Kesehatan, dan Pasal 34 tentang Tanggung Jawab Negara.
  2. Undang-Undang: UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Perda Kebumen: No. 12 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
  4. Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): khususnya asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan tanggung jawab.

Selain itu, kegagalan menjalankan Perda No. 12 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) juga berpotensi menimbulkan implikasi hukum dan etik bagi kepala daerah dan perangkatnya. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah wajib melaksanakan perda dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya

Cermin Demokrasi dan Peringatan Publik

Somasi warga terhadap pemerintahnya sendiri menjadi cermin bahwa demokrasi tidak hanya berhenti di bilik suara, tetapi juga hidup dalam keberanian warga untuk menegakkan hukum dan kepentingan publik.

Kebumen kini berada di persimpangan: memperbaiki tata kelola dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika, atau menghadapi konsekuensi hukum akibat kelalaian kebijakan.

Pengamat kebijakan publik menilai, somasi ini seharusnya dijadikan momentum evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen. Ancaman narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan komitmen lintas sektor, bukan sekadar slogan atau kegiatan seremonial. Tanpa implementasi perda yang konsisten, Kebumen berpotensi kehilangan satu generasi akibat bahaya narkoba.

Bersama Kita Lawan Narkoba

Narkoba Bukan Solusi ia Adalah Ilusi !!!

Katakan TIDAK pada Narkoba !!!